Atasi Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Bakal Berlakukan Sanksi Derek

- 4 November 2020, 08:57 WIB
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Salah satu biang kemacetan di Kota Bandung adalah banyaknya parkir liar. Untuk mengatasi parkir liar ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang kedapatan parkir liar.

Sanksi derek ini akan diterapkan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Aep Kuswara menjelaskan, sebelum sebuah kendaraan yang parkir liar diderek, pihaknya akan mencari dulu pemilik kendaraan itu. Jika tidak ada maka petugas akan melakukan derek.

Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Mudah dan Bisa dari HP

"Petugas derek nanti mencari pemilikinya dulu sekitar lima 5 menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer)," ujarnya Asep saat memberikan keterangan dalam acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung , Selasa 3 November 2020.

Asep menegaskan, sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin memarkir kendaraannya.

Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.

Apabila tidak ada pemiliknya, maka petugas akan mendereknya. Sebelum diderek, difoto terlebih dahulu kondisinya. Di tempat kendaraan diderek, ditempel sticker untuk informasi pada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Mengusir Habib Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x