Atasi Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Bakal Berlakukan Sanksi Derek

- 4 November 2020, 08:57 WIB
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda. /Dishub Kota Bandung

“Januari mudah-mudahan berjalan kita akan pakai derek yang ada dulu. Kami akan pilah kalau mobilnya aman kita bisa pakai derek yang ada. Kalau sekarang dipaksakan khawatir merusak mobilnya," ucapnya.

"Tapi pastinya derek akan tetap kita lakukan karena kalau tidak berbuat pasti parkir liar tetap lebih banyak,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah