Penerapan Perda Derek Kota Bandung Mulai Berlaku, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Diangkut

- 23 Februari 2021, 18:36 WIB
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021 /Dok PDKT Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan Perda Derek untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait parkir kendaraan.

Dengan adanya Perda Derek ini, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan bisa langsung diangkut petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Kepala Bidang PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, sejumlah kendaraan diangkut karena terbukti melanggar Perda Derek pada hari ini, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: DPRD Minta Pemerintah Kota Bandung Segera Selesaikan Permasalahan Anak Jalanan

Baca Juga: Kereta Api Rute Jakarta Sudah Beroperasi Kembali

Hasil penyusuran Tim Dishub Kota Bandung bersama TNI dan Polri, sebanyak 6 kendaraan diangkut serta 7 kendaraan kena tilang kepolisian.

"Jenis penindakan yakni kita gembok dulu ban kendaraan tersebut, sampai pemilik kendaraan datang. Setelah itu baru kita angkut," ungkap Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 23 Februari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PDKT DISHUB KOTA BANDUNG (@pdkt.dishubbdg)

 

Rute yang kita disisir tim Dishub Kota Bandung pada hari ini, yaitu Jalan Peta, Jalan Kopo, Jalan Astana Anyar, Jalan Pasir Kaliki, Jalan Pajajaran, Jalan Sudirman, Jalan Wastukencana, Jalan Purnawarman, Jalan Otto Iskandar Dinata (Pasar Baru).

"Sejumlah ruas jalan ini kita fokuskan karena banyak yang parkir sembarangan, tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas di sana," jelas Asep.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waduh! Pendonor Terus Berkurang, Stok Darah di PMI Kota Bandung Menipis

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan cara derek.

Seperti yang telah direncanakan, Perda Derek mulai diterapkan di Kota Bandung pada tahun 2021 ini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah