Penerapan Perda Derek Kota Bandung Mulai Berlaku, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Diangkut

- 23 Februari 2021, 18:36 WIB
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021 /Dok PDKT Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan Perda Derek untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait parkir kendaraan.

Dengan adanya Perda Derek ini, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan bisa langsung diangkut petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Kepala Bidang PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, sejumlah kendaraan diangkut karena terbukti melanggar Perda Derek pada hari ini, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: DPRD Minta Pemerintah Kota Bandung Segera Selesaikan Permasalahan Anak Jalanan

Baca Juga: Kereta Api Rute Jakarta Sudah Beroperasi Kembali

Hasil penyusuran Tim Dishub Kota Bandung bersama TNI dan Polri, sebanyak 6 kendaraan diangkut serta 7 kendaraan kena tilang kepolisian.

"Jenis penindakan yakni kita gembok dulu ban kendaraan tersebut, sampai pemilik kendaraan datang. Setelah itu baru kita angkut," ungkap Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 23 Februari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PDKT DISHUB KOTA BANDUNG (@pdkt.dishubbdg)

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x