Aturan PPKM Skala Mikro dan Pembagian Wilayah Zona Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung

- 10 Februari 2021, 19:28 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Ema menyatakan Pemerintah Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam penerapan PPKM /TOMMY RIYADI/PRFM.
  • Zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT) ;
  • Zona kuning, terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
  • Zona oranye, terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
  • Zona merah, terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir

Baca Juga: Update Corona Hari Ini di Indonesia: Terendah Sejak Pemerintah Terapkan PPKM

Baca Juga: Liga 1 Segera Bergulir, Ketum PSSI pada Menpora: Suporter Dilarang Nobar atau Datang ke Stadion

Khusus bagi wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, Pemkot Bandung meminta kewilayahan untuk mengendalikannya dengan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat secara ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Juga, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x