- Zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT) ;
- Zona kuning, terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
- Zona oranye, terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir;
- Zona merah, terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir
Baca Juga: Update Corona Hari Ini di Indonesia: Terendah Sejak Pemerintah Terapkan PPKM
Baca Juga: Liga 1 Segera Bergulir, Ketum PSSI pada Menpora: Suporter Dilarang Nobar atau Datang ke Stadion
Khusus bagi wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, Pemkot Bandung meminta kewilayahan untuk mengendalikannya dengan melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat secara ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Juga, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.***