PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung membeberkan kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat kelurahan, kampung, hingga RT/RW.
Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam aturan tersebut jika dalam satu wilayah ditemukan penambahan positif baru secara signifikan dan/atau terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal maka diperkenankan untuk menerapkan PPKM skala mikro alias lockdown.
Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadhan Tahun Ini Jatuh pada 13 April 2021
Baca Juga: PPKM Skala Mikro di Kota Bandung Diterapkan, Jam Buka Mal dan Restoran Jadi Lebih Lama
Selain itu, kasus Covid-19 yang belum stabil, keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini dengan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose serta ada keterbatasan sumber daya dalam penanganan Covid-19, maka wilayah tersebut boleh mengajukan lockdown skala mikro.
Adapun PPKM skala mikro itu diterapkan melihat zona pengendalian wilayah, di antaranya: