PJJ 6 Bulan ke Depan Berlaku Juga untuk SMA/SMK/MA di Kota Bandung

- 6 Januari 2021, 17:31 WIB
Tips Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Tips Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) /Pixabay/Lukasbieri

 

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring dan luring tidak hanya berlaku di SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung. Jenjang pendidikan SMA/SMK/MA yang kewenangannya ada di Provinsi Jabar pun, untuk kota Bandung tetap sama.

“Untuk pembelajaran tatap muka (SMA), masalah izin dan tidak nya diserahkan ke kabupaten kota. Artinya anak SMA pun yang ada wilayah kota tergantung izin Wali Kota, jadi berlaku PJJ,” jelas Ema di temui di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.

Ema menuturkan, Wali Kota Bandung Oded M. Danial sudah memutuskan selama semester genap 2021 ini tidak ada Pembelajaran Tatap Muka di semua level pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Putuskan Pembukaan Sekolah Ditunda, Wakil Ketua DPRD Beri Tanggapan Seperti Ini

Baca Juga: Penambahan Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Tembus 8 Ribu Kasus Hari Ini

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba dalam Bungkusan Mainan Anak-anak

Alasannya tidak lain, kondisi pandemi Covid-19 di kota Bandung yang masih dinamis, membuat Pemkot tidak ingin mengambil resiko untuk para pelajar.

Menurut Ema, sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, sejumlah lembaga pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta, mengajukan permohonan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun hasil analisa dan masukan yang di terima dari pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk ahli epidemiologi, menyatakan kemungkinan tersebut terlalu beresiko jika di laksanakan.

“Tentunya kami mendengarkan dan mempertimbangkan itu. Karena kabupaten dan kota yang mengetahui persis kondisi pandemi di daerahnya. Kita juga banyak yang mengajukan, tapi sementara di pending,” pungkas Ema.

Baca Juga: Duh Gawat! Garut Jadi Daerah dengan Kematian Covid-19 Tertinggi di Jabar, Bupati Perintahkan Hal Ini

Baca Juga: Vaksinasi di Indonesia Tunggu Izin dari BPOM dan Harus Penuhi Aspek Kehalalan dari MUI

Baca Juga: Jelang Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi Minta Fasilitas Kesehatan Lakukan Dua Hal Penting Ini

 Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial memastikan, tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka selama semester genap atau enam bulan ke depan.

“Disdik barusan membahas yang pertama, tentang evaluasi selama ini (pjj). Alhmdulillah evaluasi cukup bagus dan cukup baik pelaksanaannya. Yang kedua, hasil dari kajian Disdik dengan berbagai stake holder rekomendasinya adalah Pemkot Bandung dalam semestar genap ke depan masih pakai daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelas Oded saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 5 Januari 2021 kemarin.

 

 

 

Oded melanjutkan, untuk menindaklanjuti keputusan ini, Bagian Hukum Pemkot Bandung telah di instruksikan segera membuat Surat Edaran, dengan ttetap mengacu pada Perwal 73 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan kata lain, orang nomor satu di Pemkot Bandung ini tidak akan mengeluarkan Perwal khusus terkait kelanjutan PJJ di semester genap 2021 ini.

“Ya sekarang lagi di bikin (surat edaran). Bagian Hukum sudah saya perintahkan segera. Tidak perlu lagi Perwal baru,” tandas Oded.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah