PRFMNEWS - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menegaskan jika proses vaksinasi covid-19 akan dilakukan jika sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Selain itu, proses vaksinasi pun akan dilakukan setelah memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang direncanakan pada minggu depan setelah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesian (MUI)," kata Airlangga saat memberikan keterangan hasil Ratas di Kantor Presiden hari ini, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi
Baca Juga: Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Oded: Tapi Belum Tahu Kapan
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kepwil Jabar Hibah ALARM untuk Pemprov Jabar
Kata dia, proses vaksinasi ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.