Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

30 November 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Satlantas Polrestabes Bandung menyatakan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) sudah diterapkan untuk menindak pelanggaran berkendara di wilayah hukum Kota Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung menyebut sistem tilang elektronik yang sudah berlaku di Kota Bandung terdiri dari dua jenis yakni ETLE Biasa dan ETLE Mobile.

“Satlantas Polrestabes Bandung sudah menerapkan ETLE Mobile untuk melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kota Bandung,” tulis keterangan unggahan di akun Instagram TMC Polrestabes Bandung, 30 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Malam Hari Ini 30 November 2022 di RCTI, Tayang atau Tidak?

Bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang lakukan pelanggaran aturan berlalu lintas maka akan difoto menggunakan handphone (HP) khusus oleh petugas kepolisian yang ada di lapangan.

“Jadi, di samping terekam oleh CCTV di persimpangan jalan, anggota jajaran Satlantas Polrestabes Bandung juga telah mulai memotret pelanggar melalui ponsel mereka lohh,” lanjut keterangan unggahan di akun tersebut.

Setiap jenis pelanggaran memiliki rincian besaran nominal denda yang berbeda. Sanksi berupa denda inilah yang wajib dibayarkan pelanggar setelah menerima surat keterangan tilang elektronik.

Baca Juga: Bisa Jalan Kaki, Ini Daftar Wisata Dekat Stasiun di Jawa dan Sumatera, Rekomendasi untuk Liburan Akhir Tahun

“Hayoo yang masih melanggar, yuk mulai tertib lagi berlalu lintas, atau nanti Minpol kirimin Surat Cinta ke depan pintu rumah,” imbuh keterangan di akun tersebut.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan ETLE Mobile termasuk rincian dendanya adalah sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan (Rp500.000 atau pidana kurungan penjara 2 bulan).

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone (Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan).

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

4. Melanggar batas kecepatan (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor (Rp100.000 atau kurungan penjara 15 hari).

6. Menggunakan plat nomor palsu (Rp500.000 atau kurungan penjara 3 bulan).

7. Berkendara melawan arus (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

8. Menerobos lampu merah (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

9. Tidak menggunakan helm (Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

10. Berboncengan lebih dari 3 orang (Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan).

Sebagai informasi, secara fungsi, ETLE mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara saat mengemudi.

Baca Juga: Kumpulan 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, Desain Unik dan Terbaru Cocok untuk Medsos dan WA

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.

Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas.

Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile dilakukan dengan kamera yang bisa berpindah di antaranya diletakkan di helm atau helm cam, dash cam, atau dashboard mobil patroli, juga body cam.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler