SIMAK! Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung

13 Agustus 2021, 21:26 WIB
Petugas Kepolisian berikan arahan kepada pengendara ketika ujicoba ganjil genap diberlakukan di Kota Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Humas Bandung.



PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mulai ujicoba pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Ujicoba ganjil genap di Kota Bandung akan berlangsung mulai 14 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Ujicoba ganjil genap di Kota Bandung ini dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan ketika ujicoba ganjil genap di Kota Bandung. Diantaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi (online). Kendaraan darurat penanganan Covid-19 juga mendapat pengecualian.

Baca Juga: Izinkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," ujarnya ketika ditemui di Jalan Asia Afrika, Jumat 13 Agustus 2021.

Untuk ujicoba ganji genap di Jalan Asia Afrika, pengaturan akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata.

Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda ganjil genap diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipatiukur.

Baca Juga: Anggaran Terdampak Covid-19, DPU Berkomitmen Tetap Lakukan Normalisasi Sungai Kota Bandung

Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja. Yaitu untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” kata Ricky.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Sadar Akan Persaingan Ketat di Posisinya, Gelandang Persib Ini Tetap Fokus Ingin Lakukan yang Terbaik

Sebaliknya untuk kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.

Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler