Spesialis Pembobol Ruko Diringkus, Pelaku Sudah Beraksi di 50 TKP

2 Agustus 2021, 10:55 WIB
Dua dari tiga pelaku spesialis pembobol ruko yang sudah menggasak kurang lebih di 50 TKP. /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polresta Bandung berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis pembobol ruko di kawasan Kabupaten Bandung.

Wakasatreskrim Polresta Bandung, Iptu Joko mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya paling tidak di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut keterangan sementara, sebanyak 12 ruko dibobol pelaku di kawasan Kabupaten Bandung, 4 TKP di Garut, 1 TKP di Tasikmalaya, dan 2 TKP di Sumedang.

Baca Juga: TEGAS! Kemenkes Sebut Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Hanya untuk Nakes

"Ini di beberapa kabupaten, kurang lebih sudah ada 50 TKP, diantaranya yang terdata di 4 TKP di Garut, 1 TKP di Tasikmalaya, dan 2 di Sumedang, Kabupaten Bandung yang paling banyak yaitu 12 TKP," kata Iptu Joko saat On Air di Radio 107,5 PRFM Bandung, Senin 8 Agustus 2021.

Dari 3 pelaku, 2 diantaranya yang telah diringkus adalah A warga Kabupaten Bandung dan E warga Cikelet Garut.

Sementara satu pelaku, kata Joko, masih dalam pengejaran.

Iptu Joko menerangkan, pelaku beraksi menggunakan mobil yang mereka sewa.

Baca Juga: Gelar Webminar, Menaker dan IDI Komitmen Turunkan Tingkat Risiko Infeksi Covid-19 pada Nakes

Baca Juga: Nasib PPKM Diperpanjang Atau Tidak Ditentukan Hari ini

Modusnya, mereka akan berkeliling untuk mencari toko atau ruko yang tutup akibat PPKM.

Setelah menemukan sasarannya, pelaku beraksi pada dini hari membobol masuk dengan berbagai peralatan seperti linggil dan alat lainnya.

Mereka menggasak barang apa saya yang ada di dalam ruko tersebut.

"Apa aja yang ada di ruko tersebut diangkut oleh pelaku itu," ujar Iptu Joko.

Sejumlah barang bukti hasil pembobolan pelaku pencurian spesialis ruko di Kabupaten Bandung PRFM

Baca Juga: Nama Calon Penerima BSU Sudah Diterima Kementerian Ketenagakerjaan, BLT Bakal Segera Disalurkan?

Joko mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan terancam hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler