- Warga Negara Indonesia
- Berstatus bukan sebagai PNS
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000
- Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Kota Cimahi Masuk Zona Merah, Wali Kota: Yang Sulit Itu Jaga Jarak
BLT Rp1,8 juta dari Kemdikbud ini berhak diterima oleh dua juta orang itu bakal dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan enam persen untuk yang belum memilikinya.
Diketahui anggaran yang dikeluarkan Kemendikbud untuk program ini mencapai Rp3,66 triliun.***