PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.
BLT guru honorer ini disalurkan secara bertahap mulai November hingga Desember 2020 kepada lebih dari dua juta tenaga kependidikan non-PNS.
Namun, belakangan laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id bagi dosen sulit diakses, hal ini diduga karena banyak warga yang membuka laman tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id
Calon penerima BLT yang hendak mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen di antaranya:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Baca Juga: Siap-Siap! Indonesia Segera Aktifkan Jaringan Seluler 5G
Baca Juga: Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Kulit, Sudah Tahu?
Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Selain itu perlu diketahui juga beberapa persyaratan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut: