Mendikbud Umumkan Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Ceknya

- 17 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi. Guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud.
Ilustrasi. Guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud. /PRFM

PRFMNEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim memberikan kabar gembira bagi guru honorer dan tenaga pendidikan honorer di sekolah negeri maupun swasta. Dia menyebutkan jika guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dan swasta serta dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

"Kabar gembira mengenai bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yaitu fokusnya kepada honorer," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020.

Dia menegaskan, bantuan ini tak ahanya diberikan kepada honorer di sekolah negeri. Honorer di sekolah swasta pun akan mendapatkan bantuan yang ditujukan untuk lebih dari 2 juta orang ini.

Baca Juga: Hari Patah Hati Nasional! Cewek Cantik yang Dulu Populer di Facebook, Kini Sudah Lamaran

"Apakah guru swasta juga mendapatkan bantuan subsidi upah? Jawabannya ya! 100 persen guru-guru swasta akan mendapat bantuan subsidi upah, yang tadi saya bicarakan mendapat Rp1,8 juta itu tidak membedakan antara honorer negeri maupun swasta," jelasnya.

Bantuan senilai Rp1,8 juta ini akan diberikan sekali saja. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 2.034.732 orang yang masuk dalam ketegori pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS

Adapun pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PN meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Baru dari Mendikbud Nadiem Makarim Soal Pembelajaran Tatap Muka

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp1,8 juta ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x