Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id

- 21 November 2020, 06:41 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

BLT guru honorer ini disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 kepada lebih dari dua juta tenaga kependidikan non-PNS.

Untuk mengecek progres pencairan BLT guru honorer ini, anda dapat mengakses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id, sedangkan bagi dosen bisa mengecek di laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

"Bisa mengakses infonya untuk mengetahui di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, atau menemukan info terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa 17 November 2020 lalu.

Apabila tenaga kependidikan tersebut dinyatakan layak menerima bantuan ini, maka akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke bank penyalur BLT guru honorer.

Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. NPWP jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Gatal Menyiksa? Ini Bahan Alami Pereda Rasa Gatal

Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selain itu perlu diketahui juga beberapa persyaratan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan yang bisa mendapatkan BSU ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x