PRFMNEWS - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS senilai Rp1,8 juta sebagai bantuan pandemi Covid-19.
BLT guru honorer ini disalurkan secara bertahap hari ini, Selasa 17 November hingga akhir November 2020 kepada lebih dari dua juta tenaga kependidikan non-PNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk mengecek terkait progres pencairan BLT ini dapat diakses melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id, sedangkan bagi dosen bisa mengecek di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Hore! Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Pemerintah
"Bisa mengakses infonya untuk mengetahui di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, atau menemukan info terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," ujar Nadiem dalam akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa 17 November 2020.
Apabila tenaga kependidikan tersebut dinyatakan layak menerima bantuan ini maka akan diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke bank penyalur BLT guru honorer.
Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
1. KTP
2. NPWP jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi