Diskuk Jabar Tegaskan Penerima BLT UMKM Tahap 1 Tidak Akan Dapat Lagi di Tahap 2

- 16 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta /dok.PRFM

PRFMNEWS - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Diskuk Jabar), Kusmana Hartadji menegaskan, penerima bantuan BLT UMKM pada tahap 1, tidak akan mendapatkan lagi program Banpres BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) tersebut pada tahap 2.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar memperpanjang pendaftaran BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah) hingga November 2020 bagi pelaku usaha guna mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

"Tahap kedua ini merupakan peluang bagi pelaku usaha kecil yang belum memperoleh bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta," jelas Kusmana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Warga Bandung Ini Jadi Korban Penipuan di Aplikasi Telegram Terkait Layanan Pencairan BLT UMKM

Kusmana melanjutkan, penerima BLT UMKM tahap 1 yang tetap mencoba daftar pada tahap 2, akan langsung digugurkan karena sudah terdata dalam pangkalan data (database) Diskuk Jabar.

"Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi, akan ketahuan dalam database kita," tegasnya.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bagi UMKM Paling Lambat Diusulkan November dan Disalurkan Desember

Kusmana pun mengimbau, pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 lalu, untuk segera berkomunikasi dengan Dinas Koperasi maupun UMKM yang berada di kabupaten/kota dan segera mendaftar diri pada tahap kedua.

Hal ini dikarenakan sdetiap kabupaten kota memiliki teknis dan pentunjuk pelaksanaan yang berbeda.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x