PRFMNEWS – Bantuan presiden (Banpres) produktif bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta jadi cara pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Adapun yang berhak menerima bantuan ini yakni warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN atau TNI-Polri maupun pegawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui instagramnya, pelaku usaha mikro diberi batas waktu hingga akhir November 2020 untuk mengajukan bantuan pada pemerintah lewat Dinas UKM kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Dibuka Sampai 29 November 2020, Ini Link Baru Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung
Nantinya, jika pelaku usaha mikro tersebut adalah orang yang berhak menerima BLT Rp2,4 juta maka akan mendapat SMS dari bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka si calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
View this post on Instagram
Diketahui, BLT Rp2,4 juta dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Bantuan ini direncanakan disalurkan hingga akhir Desember 2020.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Pendaftaran Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Garut, Perhatikan Ini Saat Mendaftar