Diskuk Jabar Tegaskan Penerima BLT UMKM Tahap 1 Tidak Akan Dapat Lagi di Tahap 2

- 16 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta /dok.PRFM

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung Tahap 2

Adapun kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yakni:


1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;

2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;

3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.

4. Ada keterangan usaha dari Desa atau SKU.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah