PRFMNEWS –Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) membuka pendaftaran bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.
Para pelaku UKM mulai bisa mendaftarkan dirinya ke kelurahan mulai tanggal 16-25 November 2020. Namun, sebelum ke kelurahan, anda harus membawa Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan.
Baca Juga: Tahap 2! Kota Bandung Buka Pendaftaran UMKM Penerima BLT Rp2,4 Juta Hingga 25 November 2020
Sudah punya? Jika belum, berikut link download Surat Pernyataan Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung.
Untuk dapatkan Surat Pernyataan Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung KLIK DI SINI
Adapun, kriteria penerima bantuan UMKM di Kota Bandung yakni pelaku UMKM yang nilai assetnya di bawah Rp50 juta dan omzet di bawah Rp300 juta per tahun dan syarat serta mekanismenya sebagai berikut:
Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bagi UMKM Paling Lambat Diusulkan November dan Disalurkan Desember
- Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2
- Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas mateai 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan
- Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan
- Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli)
- Fotocopy e-KTP
- Foto tempat usaha
- Nomor Handphone (HP)
- Pemohon diperuntukan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung
- Nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP
- Pemohon melakukan Pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2 mulai tanggal 16-25 November 2020.
- Sesuai dengan SOP Protokol Kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat
- Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu oleh kelurahan RT/RW atau relawan
- Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar difotocopy kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan
- Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukankembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK
- Berkas pendaftaran yagn telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.***