Tahap 2! Kota Bandung Buka Pendaftaran UMKM Penerima BLT Rp2,4 Juta Hingga 25 November 2020

- 14 November 2020, 18:22 WIB
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) kembali membuka pendaftaran bagi para pelaku UKM yang terdampak Covid-19.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 16-25 November 2020 mendatang. Seperti diketahui, UKM di kota Bandung yang mendaftar dan sesuai kriteria bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Melalui surat yang dikeluarkan 10 November 2020 lalu, Pemkot Bandung meminta unsur kewilayahan untuk melakukan proses pendaftaran dan pendataan pelaku UKM dengan kriteria asset di bawah Rp50 juta dan omzet di bawah Rp300 juta per tahun.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Kembali Perbarui Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Akses Di Sini

Adapun mekanismenya sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2

  2. Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas material 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan

  3. Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan
    • Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli)
    • Fotocopy e-KTP
    • Foto tempat usaha
    • Nomor Handphone (HP)

  4. Pemohon diperuntukan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung

  5. nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP

  6. Pemohon melakukan Pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2 mulai tanggal 16-25 November 2020.

  7. Sesuai dengan SOP Protokol Kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat

  8. Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu oleh kelurahan RT/RW atau relawan

  9. Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar difotocopy kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan

  10. Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukankembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK

  11. Berkas pendaftaran yagn telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x