Apakah UMKM Bisa Daftar Dua Kali untuk Dapatkan BLT Rp2,4 Juta? Ini Penjelasan Kadiskuk Jabar

- 17 November 2020, 08:10 WIB
Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung Maaf, UMKM Ini Tidak Bisa Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Kota Bandung
Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung Maaf, UMKM Ini Tidak Bisa Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Kota Bandung /Dinas KUKM Kota Bandung

PRFMNEWS - Saat ini dinas koperasi dan UKM (KUKM) di setiap daerah di Jawa Barat (Jabar) mulai membuka pendaftaran tahap 2 bantuan UMKM. Setiap UMKM yang daftar dan memenuhii syarat berpeluang mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp2,4 juta dari pemerintah.

Dengan dibukannya pendaftaran tahap 2 ini banyak netizen yang bertanya apakah UMKM bisa daftar dua kali untuk dapatkan BLT Rp2,4 Juta ini?

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Diskuk Jabar) Kusmana Hartadji menjelaskan, setiap pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada tahap 1 lalu tidak bisa mendaftar pada tahap 2 ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai RUU Minol Memang Diperlukan Tapi Harus Dibarengi dengan Perda

"Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi, akan ketahuan dalam database kita," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 16 November 2020 malam kemarin.

Dia mengimbau pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 lalu, untuk segera berkomunikasi dengan Dinas KUKM yang berada di kabupaten/kotanya.

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 November, Berikut Link Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Tahap 2

Kusmana menjelaskan, setiap kabupaten kota memiliki teknis dan pentunjuk pelaksanaan yang berbeda. Oleh karenanya setiap para pelaku UMKM yang sudah mendaftar pada tahap 1 namun belum mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta diminta untuk berkoordinasi dengan dinas KUKM setempat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x