Pengamat Nilai RUU Minol Memang Diperlukan Tapi Harus Dibarengi dengan Perda

- 17 November 2020, 07:53 WIB
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020). /RIZKY PERDANA/PRFM.

PRFMNEWS - Pro kontra datang dari berbagai kalangan setalah masuknya usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol (Minol) ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Wakil Rektor 3 Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan mengatakan, RUU Minol sudah harusnya ada. Pasalnya, peredaran minol ini harus benar-benar diatur.

Menurut Deden, di berbagai daerah ditemukan peredaran miras atau minol ini sangat di luar kendali. Bahkan selain marak minol ilegal, banyak juga ditemukan miras-miras oplosan.

Baca Juga: Geram dengan Pembiaran Pelanggaran Protokol Kesehatan, Jokowi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

"Kita melihat persoalan minuman keras atau minuman beralkohol ini sebuah hal yang harus diatur secara ketat karena mengingat dan menimbang satu di antaranya karena adalah maraknya peredaran minuman beralkohol di beberapa daerah secara khusus di warung-warung yang menjual secara oplosan dan yang atau menjual secara ilegal dan sebagainya dan juga menjadi pemacu dan pemicu tindak pidana," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 16 November 2020 kemarin malam.

Jika RUU Minol ini disahkan, lanjut Deden, maka perlu ada peraturan turunannya. Adapaun peraturan turunannya bisa berupa peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Dibuka Sampai 25 November, Berikut Link Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Tahap 2

Baca Juga: Coba Metode Baru Atasi Banjir, Pemkot Bandung Bangun Sumur Imbuhan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x