DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Oded Danial

- 12 November 2020, 20:00 WIB
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar /ADE MAMAD SAM/PR/

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengapresiasi upaya anggota parlemen terhadap regulasi minuman beralkohol. Sebab orang nomor satu di Pemkot Bandung ini menilai, dampak buruk dari minuman beralkohol sangat banyak.

“Pada prinsipnya karena kita sudah mafhum, memahami semua bahwa akibat dari alkohol banyak kasus terjadi membuat masyarakat kita bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelas Oded ditemui di Best Western Premier Le Grande, jalan Merdeka, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Dengan adanya RUU yang di bahas DPR RI, Oded pun berharap regulasi yang dihasilkannya nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol. Oded pun mengingatkan kembali, bahwa minuman keras dan sesuatu yang memabukkan itu sudah dilarang oleh agama Islam.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya

Dimintai pendapatnya tentang ancaman hukuman yang dinilai kecil, Oded menepis anggapan tersebut. Menurutnya, sanksi itu sudah barang tentu akan di buat proporsional.

Baca Juga: KPI Minta Digitalisasi Penyiaran Tak Sekadar Alih Teknologi

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” pungkas Oded.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x