Geram dengan Pembiaran Pelanggaran Protokol Kesehatan, Jokowi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

- 17 November 2020, 06:54 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden



PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan adanya sejumlah kegiatan kerumunan massa yang seolah dibiarkan.

Jokowi pun meminta penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dilakukan dengan tegas.

Karena menurutnya, keselamatan rakyat di masa pandemi corona (Covid-19) adalah hukum tertingi.

“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujar Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini, Ratusan Buruh Dijadwalkan Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate Tuntut Hal Ini

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Dari Ribuan Peserta Acara di Petamburan, Satgas Covid-19 Sebut Ada 36 Orang Mendapat Sanksi

Jokowi menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Dia pun meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tuturnya.

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

 

Baca Juga: Gerai Pelayanan Publik di Wilayah Timur Kota Bandung Segera Dibangun

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Delima Bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Satpol PP Jabar Minta Warga Fokus Protokol Kesehatan Ketimbang Cari Pelanggaran Acara di Megamendung

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Jokowi juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” ucapnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x