DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, Peminum Harus Berusia Minimal 21 Tahun

- 12 November 2020, 17:48 WIB
ILUSTRASI minuman beralkohol.
ILUSTRASI minuman beralkohol. /PIXABAY

PRFMNEWS - Badan Legislasi DPR RI pada Selasa 11 November 2020 kemarin, mendengarkan penjelasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Usulan RUU Minuman Beralkohol itu datang dari Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'adudin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa RUU Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Menurut Illiza, RUU itu diajukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan minuman beralkohol.

Baca Juga: Kebakaran Landa Gudang Kapas di Kota Bandung, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp1 Miliar

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” paparnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 11 November 2020.

Adapun dua jenis larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut yaitu:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.

2. Setiap orang yang menggunakan, membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bagi UMKM Paling Lambat Diusulkan November dan Disalurkan Desember

Illiza menjelaskan, ada empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU Minuman Beralkhol yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x