Tercatat 256 Pelanggaran Protokol Kesehatan Sejak Dimulainya Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020

- 21 Oktober 2020, 07:13 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PRFMNEWS - Sejak pelaksanaan masa kampanye pada 26 September hingga 10 Oktober 2020, tercatat ada 256 pelanggaran dari 9.189 pertemuan terbatas yang dilakukan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak 256 pelanggaran tersebut karena menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Padahal saat ini Indonesia masih berjuang di tengah Pandemi Coivd-19 dengan salah satu caranya adalah tidak berkerumun di satu tempat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tidak ada toleransi bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Bupati Bandung Dadang Nasser Dipanggil Bawaslu

"Pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi," ujar Tito dalam siaran persnya, Selasa 20 Oktober 2020.

Selain pelanggaran kerumunan massa, Mendagri juga mencatat selama 25 hari masa kampanye masih ada pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran itu dikatakannya sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas.

Baca Juga: Debat Publik Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Akan Digelar Tiga Kali

"Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x