Pelajar Ikut Unjuk Rasa Terancam Sulit Dapat SKCK, Pengamat: Mematikan Generasi Masa Depan

- 14 Oktober 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi pelajar yang ikut unjuk rasa terancam kesulitan mendapatkan SKCK di kemudian hari.
Ilustrasi pelajar yang ikut unjuk rasa terancam kesulitan mendapatkan SKCK di kemudian hari. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto, menyayangkan penyataan Kepolisian yang berencana mencatat dalam SKCK para pelajar yang tertangkap saat mengikuti aksi unjuk rasa.

Menurut Bambang, ancaman pencatatan data peristiwa dan identitas itu akan membuat pelajar kesulitas mendapatkan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.

“Jika ada pelajar yang melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa, ya itu harus ditindak dengan aturan yang berlaku. Tapi Kepolisian harus mengedepankan sisi penanganan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri

Ditegaskan Bambang, jika rencana pencatatan data dalam SKCK betul-betul dilakukan Kepolisian, maka kebebasan berekspresi generasi masa depan akan terancam.

“Hal ini akan mematikan generasi kita ke depan. Akan menjadi trauma bagi anak-anak yang sedang belajar berdemokrasi,” imbuhnya.

Bahkan menurut Bambang, Kepolisian akan langsung dicap sebagai aktor anti demokrasi jika menerapkan kebijakan untuk mencatat ke dalam SKCK terkait data pelajar yang tertangkap saat ikut aksi unjuk rasa.

“Bagaimanapun anak-anak adalah generasi masa depan Indonesia. Sehingga perlu pembinaan, bukan ancaman,” tambahnya.

Baca Juga: Sosiolog Nilai Keterlibatan Anak-Anak dalam Demo Timbulkan Dua Perspektif

Seperti diberitakan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pelajar di wilayah hukum Tangerang, akan menjadi catatan saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ancaman tersebut dilayangkan kepada 29 pelajar yang diamankan jajarang Polresta Tangerang saat akan melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x