Bagaimana Aturan Soal Aksi Unjuk Rasa? Begini Penjelasan Polda Jabar

- 10 Oktober 2020, 10:40 WIB
Ilustasi aksi protes atau demo.
Ilustasi aksi protes atau demo. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hal yang wajar di sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago aturan soal demonstrasi atau unjuk rasa ini tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 yang menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Kondisi Jawa Barat Kondusif Pasca Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Pimpian demo menjelaskan berapa orang yang ikut dan apa yang mau disampaikan. Kemudian tidak boleh anarkis dan sebagainya. Kami dari kepolisian wajib mengikuti dan mengamankan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 10 Oktober 2020.

Perlu diketahui, dalam peraturan Kapolri tersebut juga diatur batasan waktu yang dibolehkan untuk aksi unjuk rasa, yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore untuk tempat terbuka. Sementara di tempat tertutup antara pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam.

Kepolisian sendiri lanjut Erdi, tentu saja akan melakukan pengamanan dan pendampingan bagi masyarakat yang hendak melakukan aksi demonstasi. Hal itu dilakukan agar aksi demonstrasi tidak ditunggai pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19 Gangguan Kejiwaan Meningkat, Pemprov Jabar Luncurkan KJOL

"Biasanya ada pihak-pihak yang memboncengi aksi demo. Kalau ada anarkis, kepolisian punya SOP sendiri. Misalnya sampai anarkis kita melakukan pendorongan massa. Apalagi ada yang merusak kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x