Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Hotel Isolasi Mandiri

- 14 Oktober 2020, 17:23 WIB
ilustrasi Swab test gratis di Puskesmas
ilustrasi Swab test gratis di Puskesmas /Pikiran-rakyat.com

PRFMNEWS - Masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk memastikan penanganan secara dini. Petugas faskes atau puskesmas setempat nantinya yang memutuskan penempatan masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah mengatakan penentuan pasien konfirmasi ke rumah sakit atau hotel isolasi mandiri harus ada rujukan dari faskes. Berbeda dengan pasien yang ada keluhan atau bergejala itu langsung dirujuk ke rumah sakit.

Ia menjelaskan sebanyak 132 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota. Sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi.

Baca Juga: Apple Rilis iPhone 12, Paling Murah Dibanderol dengan Harga Rp11,8 Juta

"Kalau kita lihat saat ini sampai Oktober terlihat penambahan ruang isolasi," ujarnya dalam siaran pers, Selasa 13 Oktober 2020.

Terkait persentase ruang isolasi dr. Rita mengatakan masih tersedia 40% - 50%. Jadi kalau dilihat kondisi rasio penggunaan tempat tidur di ruang isolasi mandiri ketersediaan masih mencukupi.

“Mudah-mudahan tidak bertambah kasusnya, tapi kami sudah menyiapkan rumah sakit rujukan dari SK Kemenkes dan SK Gubernur," jelas dr. Rita.

Baca Juga: Update 14 Oktober 2020, Kasus Sembuh dari Virus Corona di Indonesia Bertambah 4.555 Orang

Beberapa kali dr. Rita menegaskan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjalankan perawatan di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis. Seluruh biaya perawatan dari rumah sakit atau hotel ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x