Tanggapi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat

- 9 Oktober 2020, 08:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020. /Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

PRFMNEWS - Pemerintah menegaskan hadirnya UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban menangani proses perizinan berusaha dan tumpang tindihnya peraturan yang terjadi selama ini.

Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan, tidak ada satu pun niat pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya dengan membuat peraturan yang disengaja untuk itu.

"Sehingga tidak ada satu pemerintah pun di dunia yang mau menyengsarakan raykatnya dengan membuat UU yang sengaja untuk itu," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Mikrofon Dimatikan Saat Interupsi RUU Cipta Kerja, DPR: Supaya Tak Ada Tabrakan Audio yang Buat Hang

Mahfud menjelaskan, UU Cipta Kerja saat pembahasan awal sudah dibicarakan dengan semua pihak, termasuk fraksi-fraksi DPR, kementerian terkait hingga mengundang semua serikat buruh untuk memberikan aspirasinya.

Sehingga semuanya sudah mendapat porsi bicara dan sudah diakomodasi, meski tidak 100 persen dari hasil diskusi tersebut menemukan jalan tengah.

"Isi UU Cipta Kerja ini pertama untuk mempermudah perizinan bagi usaha, sehingga tidak birokratis dan tidak tumpang tindih siapapun yang mau berusaha," tambahnya.

Mahfud melanjutkan, UU Cipta Kerja juga dibuat guna menyediakan peluang lapangan kerja yang lebih luas. Melihat angkatan kerja Indonesia setiap tahunnya mencapai 3,5 juta orang, tapi 82 persennya tingkat pendidikan di bawah SMP.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x