Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

- 7 Oktober 2020, 21:39 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (28/4/2020).*
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (28/4/2020).* /SETKAB.GO.ID

PRFMNEWS – Pemerintah menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga.

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).  Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sebabkan Aksi Unjuk Rasa, Pengamat: Saraf Komunikasi Masyarakat dengan DPR Putus

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.

UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan.

Penjelasan Isu yang Beredar di Masyarakat

Menko Perekonomian menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Jabar Bangga Sumbang Sepertiga Ekspor Industri Kreatif Nasional

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x