Legislator PDIP Ini Minta Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 20:32 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. /Dok DPR RI.

PRFMNEWS - Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kera) yang telah disahkan DPR RI terus bergulir.

Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal merugikan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut ada sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 33% Penyebaran Covid-19 Ada di Klaster Keluarga, Kepatuhan Akan Protokol Kesehatan Turun

Pertama, kata dia, terkait maraknya hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi DPR RI, Rabu 7 Oktober 2020.

Disampaikan Rahmad, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan buruh dan pekerja.

Baca Juga: Sebaran Corona di Kota Bandung 6 Oktober, Kecamatan Sukajadi Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

Meski Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah disahkan, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," kata Rahmad.

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

Sebab menurut d Rahmad, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat, di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x