UU Cipta Kerja Sebabkan Aksi Unjuk Rasa, Pengamat: Saraf Komunikasi Masyarakat dengan DPR Putus

- 7 Oktober 2020, 21:08 WIB
KSPI menolak pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
KSPI menolak pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. /dok. KSPI



PRFMNEWS
– Pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, berujung pada gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pengamat Komunikasi Politik dari UPI, Karim Suryadi menyatakan aksi unjuk rasa itu terjadi dikarenakan saraf komunikasi antara masyarakat dengan DPR sudah terputus.

Dengan situasi terputusnya saraf komunikasi antara masyarakat dengan DPR, jadi penyebab Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR tidak memuat aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UMKM Sebut Penyaluran BLT Bagi UMKM Sudah Capai 100 Persen

“Karena sarafnya sudah terputus, maka tidak tercipta kebersamaan antara masyrakat dengan pemerintah. Hal ini terbukti dari aspek-aspek yang dikhawatirkan dan dicemaskan, bahkan aspek-aspek yang ditolak oleh elemen masyarakat, malah masuk ke dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.6 News Channel, Rabu 7 Oktober 2020.

 



Bahkan, Karim menilai adanya kebohongan di tubuh DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja hingga disahkan menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Update 7 Oktober 2020, Positif Corona di Kota Cimahi Tembus 418 Kasus

Disebutkan Karim, salah satu kebohongan paling terasa ialah masuknya pasal-pasal tentang pendidikan di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Sebelumnya DPR mengatakan bahwa pasal-pasal tentang pendidikan dikeluarkan dari Rancangan UU Cipta Kerja Tapi, ketika UU Cipta Kerja disahkan, pasal-pasal tentang pendidikan muncul kembali,” tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x