Kecam UU Cipta Kerja, FSGI: Kami Khawatir Pendidikan jadi Barang Dagangan

- 7 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
– Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyatakan, pihaknya mengecam penerapan UU Cipta Kerja karena dikhawatirkan menjadikan bidang pendidikan sebagai komoditas atau barang dagangan.

Dijelaskan Heru, kecaman terhadap UU Cipta Kerja digulirkan FSGI dikarenakan adanya pasal-pasal yang dinilai mendukung komersialisasi pendidikan.

Baca Juga: Yana Mulyana: Usut Pelaku Perusakan Fasilitas Publik yang Dirusak Massa

Pasal tersebut yakni Pasal 65 pada paragraf 12 tentang bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal itu menjelaskan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 65 ini kemudian berkaitan dengan Pasal 26 A yang menyebut penanaman modal asing bisa dilakukan dengan memenuhi Perizinan Berusaha dan Pemerintah Pusat.

Artinya, pihak pemodal asing bisa mudah membangun lembaga pendidikan selama memenuhi izin dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Sebaran Corona di Kota Bandung 6 Oktober, Kecamatan Sukajadi Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

“Kami mengkhawatirkan pemerintah membuatnya bisa jadi salah pemahaman. Sehingga kemudian merugikan dunia pendidikan. Pasal ini membuat pendidikan seperti komoditas. Maka dari itu kami mengecam,” kata Heru.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, Heru menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah bertetangan dengan konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45).

Menurut dia, UU Cipta Kerja jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara jelas menyebut bahwa pendikan merupakan suatu fungsi sosial guna mencerdaskan seluruh warga Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x