Indef Nilai Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja Terkesan Terburu-Buru

- 7 Oktober 2020, 22:07 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI.
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. /Youtube DPR RI./Youtube DPR RI

PRFMNEWS – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU terlalu terburu-buru.

Ia menilai di tengah kondisi pandemi seperti saat ini memang perlu ditanggapi dengan adanya perubahan regulasi. Namun, tidak perlu masif UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya kira betul (terburu-buru-red). Banyak pasal yang terlalu cepat tanpa ada pendalaman lebih lanjut. Terutama soal tenaga kerja dan perburuhan,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Kabupaten Bandung, Tersisa Satu Kecamatan yang Dilaporkan Nol Kasus Covid-19

Menurutnya, perlu ada pendalaman lebih lanjut terkait dengan penerapan UU Cipta Kerja nantinya.

“Situasi yang tidak menentu seperti saat ini memang perlu ada perubahan regulasi. Tapi tak perlu sampai se-drastis ini, 46 undang-undang di revisi total,” jelasnya.

Di sisi lain, Tauhid menambahkan, ke depan buruh harus menyiapkan senjata lain saat melakkukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, para kelompok yang menolak pun bisa menyampaikan argumennya ke pemerintah.

Baca Juga: Airlangga: UU Cipta Kerja Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja Baru

“Kelompok buruh harus menyiapkan ‘senjata’ lain, pikiran lain bagaimana nanti judicial review di MK termasuk upaya kalau mereka masih keberatan bisa mendiskusikan ulang dengan pemerintah berbagai pasal yang merasa dirugikan,” kata Tauhid.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x