Mikrofon Dimatikan Saat Interupsi RUU Cipta Kerja, DPR: Supaya Tak Ada Tabrakan Audio yang Buat Hang

- 7 Oktober 2020, 15:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan usai mematikan mikrofon fraksi partai Dekrat saat intrupsi. (Tangkap Layar Twitter)
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan usai mematikan mikrofon fraksi partai Dekrat saat intrupsi. (Tangkap Layar Twitter) /

PRFMNEWS – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyebutkan alasan di balik momen mikrofon yang mati pada saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020 lalu untuk menjaga ketertiban saat rapat.

Seperti diketahui, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman saat menyampaikan interupsinya dipaksa untuk berhenti, lantaran mikrofon yang digunakannya dimatikan oleh pimpinan sidang.

Atas dasar itu, fraksi Partai Demokrat walk out alias keluar dari rapat paripurna saat pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Baca Juga: Update 7 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.538 Kasus

Indra menyampaikan mikrofon di ruang sidang pun telah diatur untuk memiliki batas waktu untuk aktif yakni selama lima menit.

“Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi,” kata dia dilansir prfmnews.id laman resmi DPR RI, Rabu 7 Oktober 2020.

Indra menambahkan, hal itu dilakukan agar tidak ada gangguan audio dalam persidangan. Sehingga rasanya perlu untuk mengatur waktu lamanya berbicara.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkap Indra.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x