Dalam laman DPR RI pun tertulis peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Bab XVI Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat yang bunyinya:
Pasal 256
(6) dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk berbicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai kebijaksanaan ketua rapat.
Baca Juga: Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jawa Barat masih Belum Stabil
Pasal 295
(1) Ketua rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat berbicara.
(2) Ketua rapat dapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.***