Mardani Ali Sera : UU Cipta Kerja Masih Bisa Dibatalkan Dengan Judicial Review

- 6 Oktober 2020, 11:48 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

 

Baca Juga: Politisi Demokrat : Kunci Terakhir Pembatalan UU Cipta Kerja Ada di Tangan Presiden

Mardani menilai substansi UU Cipta Kerja hanya memberikan 'karpet merah' kepada pengusaha tapi tidak menjaga ibu pertiwi dan rakyat kecil yang ada di atasnya. Bahkan sejak awal pembahasan, ada perbedaan konsepsi penggabungan pasal-pasal yang menyebabkan UU induk dilebur dan berpeluang kekosongan hukum.

Menurutnya kekosongan hukum ini sangat berbahaya, pembahasan pun super kilat, super luas sehingga tidak mendalam. Ibaratnya, Cipta Kerja adalah UU sapujagat yang orientasinya bukan membela rakyat, tapi mengorbankan rakyat.

"Sudah banyak keanehan sejak awalnya, pertama dari konsepsi ini adalah UU pertama yang sifatnya omni, ini artinya keseluruhan, dan ini 79 UU disatukan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x