Begini Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan

- 5 Oktober 2020, 10:28 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah //ISTIMEWA.

PRFMNEWS - Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) menjadi salah satu yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja saat Rapat Kerja Baleg DPR Sabtu 3 Oktober 2020. Pasalnya dalam RUU ini ada sejumlah poin belum tepat pengaturan dan keberpihakannya kepada pekerja.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, memang poin-poin RUU Cipta Kerja yang menarik perhatian pekerja adalah soal bab ketenagakerjaan. Namun lebih jauh dari itu juga ada aturan yang berkaitan soal kelestarian hutan, keberpihakan terhadan nelayan kecil, penambak garam, kedaulatan pangan yang aturannya belum tepat.

"Misalkan kita lihat berkaitan kelestarian hutan, keberpihakan nelayan kecil, tambak garam, kedaulatan pangan kita, saya liat ini masih banyak yang belum tepat pengaturan dan keberpihakannya, ada proses perubahan tapi kami anggap harusnya bisa lebih lagi," ujar Ledia saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Apindo Jabar Nilai Buruh Berlebihan Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kemudian soal rencana pembentukan Lembaga Pengelola Investasi, menurutnya ada dua persoalan besar yaitu lembaga sebesar ini pemeriksaannya tidak oleh BPK dan ada hak imunitas bagi pengelola lembaga saat ada kerugian. Sehingga lembaga ini berpotensi menjadi superbodi.

"Ada suntikan dana APBN tapi pemeriksaannya bukan dari BPK tapi dari kantor akuntan publik, jadi klasifikasinya dengan sebesar ini harusnya dengan BPK, kedua ada hak imunitas di dalam para pengelola ini jika terdapat kerugian dan tidak terbukti," ucapnya.

Tak hanya itu, peraturan soal jumlah pesangon PHK juga menjadi alasan PKS menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Ledia menceritakan, kesepakatan pertama adalah hingga 32 kali upah dengan rincian 23 kali ditanggung perusahaan dan 9 oleh BPJS, tetapi diubah dalam rapat pada Sabtu malam kemarin menjadi hanya 25 kali upah.

Tentu saja ini kurang adil, sebab untuk mendapatkan 32 kali upah saat pesangon PHK saja minimal lama kerja 24 tahun, sedangkan rata-rata lama bekerja buruh hanya 5-17 tahun.

Baca Juga: 2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Omnibus Law, Ini 10 Poin Tuntutannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah