Apindo Jabar Nilai Buruh Berlebihan Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 09:08 WIB
Ilustasi aksi protes atau demo.
Ilustasi aksi protes atau demo. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya menilai serikat buruh terlalu berlebihan dalam menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja yang direncanakan pada 8 Oktober 2020.

Sebab menurutnya, RUU Cipta Kerja saat ini mash berbentuk draf, artinya masih ada kemungkinan direvisi atau perubahan poin-poin. Sementara buruh sudah lebih dahulu menekan pemerintah dengan unjuk rasa besar-besaran hingga ancaman mogok kerja selama tiga hari.

"Saya liat buruh itu, RUU drafnya belum pasti dan belum disahkan menjadi UU sudah menekan dengan unjuk rasa atau mogok kerja berapa hari, ini terlalu over penekanan yang keputusannya jadi apa aja nanti belum tau," ujar Deddy saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja, Apindo Jabar : Kami Menyerahkan Sepenuhnya Kepada DPR

Deddy juga menyoroti soal tuntutan buruh yang tidak setuju penghapusan skema UMK menjadi UMP yang berpotensi upah pekerja menjadi rendah. Ia menjelaskan, hampir di banyak negara tidak menganut skema UMP sebagai upahnya, sebab UMP hanya sebagai hiasan saja tapi upah pekerja tetap dibayar lebih tinggi dari UMP.

Begitu pula soal keinginan UMSK industri otomotif harus lebih tinggi dari sektor lainnya, Deddy mengatakan industri otomotif tidak selalu unggul setiap tahunnya. Justru pada kondisi sekarang otomotif sedang turun dan ada tiga pabrik yang tutup.

"UMP itu sebagai hiasan tapi dibayar di atas UMP itu sudah pasti, demikian juga permintaan buruh soal UMSK, katanya sektor industri otomotif harus lebih tinggi upahnya, tapi saya kira tidak seperti itu, karena sektor otomotif ada tiga pabrik itu tutup, terus produksi mobil turun," paparnya.

Baca Juga: PSBK atau Mini Lockdown Akan Diberlakukan di Kota Bandung, Jika Diperlukan Akan Ada Simulasi Dulu

Deddy tidak setuju jika UMSK menjadi patokan kenaikan upah, justru seharusnya mempertimbangkan dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). Ia ingin SDM menjadi aset yang harus ditingkatkan upahnya sesuai kompetensinya masing-masing melalui sertifikasi kompetensi pekerja.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x