2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Omnibus Law, Ini 10 Poin Tuntutannya

- 4 Oktober 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PRFMNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sekitar 2 juta buruh akan melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Unjuk rasa akan digelar di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00-18.00 WIB.

"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Said di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Meski Terdampak Covid-19, Jokowi Sebut Pencapaian Ekonomi Indonesia Tidak Begitu Jelek

Dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Said mengatakan tuntutan utama dalam unjuk rasa tersebut ada 10 poin. Yaitu, tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan tentang potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.

Dari 10 poin tuntutan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Said, memang menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Namun demikian, menurut Said, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.

"Apa itu yang masih dituntut? Meminta UMK dan UMSK jangan hilang. Jadi kembali ke Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, UMK dan UMSK jangan hilang," katanya.

Baca Juga: Kunjungan ke Pantai Santolo Turun Sejak Ada Isu Tsunami Bakal Terjang Pesisir Selatan Jabar

Pada ketentuan terkait UMK dan UMSK tersebut, pemerintah dan DPR, kata Said, menetapkan harus bersyarat.

Sementara, serikat kerja menuntut agar ketentuan terkait UMK dan UMSK itu tidak bersyarat.

"Kita enggak setuju. Syarat apa maksudnya? Kita kan enggak jelas. Jadi (seharusnya) UMK tidak bersyarat dan UMSK tidak hilang," katanya.

Kemudian, para buruh juga menuntut agar pesangon tidak dikurangi, selain mereka juga tidak setuju adanya ketentuan tentang karyawan kontrak dan tenaga alih daya seumur hidup tanpa ada batas waktu.

"Nah, hal-hal lain adalah tentang cuti atau cuti bagi pekerja perempuan khususnya, kemudian juga kita minta jangan ada yang hilang jaminan sosial buat karyawan kontrak dan 'outsourcing'. Kemudian, jangan ada juga waktu kerja yang eksploitatif karena itu adalah salah satu bentuk perbudakan," demikian Said Iqbal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x