Alasan MA Potong Hukuman Tersangka Korupsi: Ada Kemungkinan Oknum MA Tak Berani Beri Hukuman Berat

- 4 Oktober 2020, 10:55 WIB
GEDUNG Mahkamah Agung.*/MAHKAMAHAGUNG.GO.ID
GEDUNG Mahkamah Agung.*/MAHKAMAHAGUNG.GO.ID /

PRFMNEWS – Belakangan ini para aktivis dan pegiat antikorupsi menyangsikan peran Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi. Alasanya, hingga kini 20 tahanan korupsi yang mengajukan mekanisme peninjauan kembali (PK) berhasil dikabulkan oleh MK.

Dengan demikian para koruptor tersebut mendapatkan keringanan hukuman berupa pemotongan massa tahanan.

Lantas apa saja kemungkinan alasan pemotongan hukuman tersebut?

Baca Juga: Soal Pemotongan Hukuman Bagi Para Koruptor, Pengamat: Masih Mau Nggak Berantas Korupsi?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan sedikitnya ada tiga alasan yang mungkin menjadi pertimbangan MA memutuskan sebuah perkara.

Pertama, adanya pasal yang tidak tepat yang terlanjut dituduhkan kepada tersangka. Sehingga peran MA disitu adalah memutuskan ulang atau mengoreksi keputusan hakim.

“Ada beberapa hal terkait kemungkinan terjadinya keputusan. Pertama misalnya saat hakim (menjatuhkan hukuman-red) itu tidak ditemukan pasal yang dengan akurat menerapkan hukum dengan kekuatannya. Misalnya dia harusnya sebagai ‘ikut serta’ dia sebagai ‘pelaku’ kan itu beda,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga dari Sembilan Kelurahan di Kota Bandung Ini Batal Terapkan Mini Lockdown, Kenapa?

Kedua, Asep menjelaskan, Mahkamah Agung lebih menitik beratkan pada pengembalian kerugian nilai yang diambil oleh koruptor. Sehingga memilih untuk tidak menambah hukuman tapi memilih untuk menambahkan denda pada koruptor.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah