Soal Pemotongan Hukuman Bagi Para Koruptor, Pengamat: Masih Mau Nggak Berantas Korupsi?

- 4 Oktober 2020, 10:35 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PRFMNEWS – Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009-2014 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Nudirman Munir mempertanyakan keputusan pemotongan hukuman bagi para koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya hal itu sebagai bentuk kemunduran pemerintah dalam memberantas korupsi. Seperti diketahui, selama 2019 hingga 2020 ini tercatat 20 koruptor telah mendapatkan pengurangan hukuman setelah upaya hukumnya dikabulkan MA.

Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengenyahkan korupsi di Indonesia. Dengan anggaran yang tidak minim, lanjut Nurdiman, harusnya tren positif hilangnya korupsi di Indonesia bisa segera terwujud.

Baca Juga: Awal Musim Hujan di Kota Bandung Diprediksi Mulai Tanggal 10 Oktober 2020 Mendatang

“Kita lihat tahun demi tahun tambah banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, oleh kekuasaan yudikatif juga dengan pengurangan hukuman jadi hemat saya perlu dikaji kembali, masih mau nggak berantas korupsi?,” kata Nurdiman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 4 Oktober 2020.

Ia menambahkan, pada periode kepengurusan yang lalu, para koruptor cenderung takut jika mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, biasanya koruptor yang mengajukan PK bakal menerima tambahan hukuman.

“Pemotongan hukuman karena adanya PK dan sebagainya menandakan bahwa memang good will kita untuk pemberantasa korupsi mengalami kemunduran dibanding dengan yang lalu-lalu. Karena yang lalu itu seorang koruptor itu bisa ditambah hukumannya saat mengajukan PK sehingga pada takut mengajukan PK,” jelasnya.

Baca Juga: Ada Potensi Hujan Hari Ini, Cek Disini untuk Lihat Prakiraan Cuaca di Bandung Raya

Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap bekerja tidak maksimal pada saat ini. Menurutnya hal itu bisa membuat kelumpuhan di tubuh KPK jika terus dibiarkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x