Banyak Potong Hukuman Koruptor, Guru Besar Hukum Minta MA Pertimbangkan Keadilan di Masyarakat

- 4 Oktober 2020, 08:14 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.*
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung.* /Dok. MA./

PRFMNEWS – Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 lalu telah banyak memberikan kesempatan bagi para koruptor untukmelakukan peninjauan kembali (PK). Sedikitnya, selama 2019 hingga 2020 ini tercatata 20 koruptor telah mendapatkan pengurangan hukuman setelah upaya hukumnya dikabulkan MA.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai kendati PK sah dilakukan, tapi masyarakat memiliki pandangan lain.

“Terkait dengan maraknya fenomena pengurangan sanksi yang dijatuhkan sanski terhadap para koruptor yang telah divonis sebelumnya kurang lebih ada 20 koruptor yang mendapati pengurangan hukuman. Itu membuat masyarakat memiliki pandangan negatif,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Olahraga Jadi Benteng Kedua Cegah Penyebaran Covid-19 Setelah Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, masyarakat banyak menginginkan keadilan dengan menghukum seberat-beratnya para koruptor. Karena menurutnya, koruptor merupakan salah satu penyebab lemahnya ekonomi di Indonesia.

“Sampai saat ini masyarakat memandang para koruptor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan bangsa itu layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat,” kata dia.

Karenanya ia meminta MA untuk juga mempertimbangkan keadilan masyarakat itu. Sehingga tak ada keputusan untuk meringankan hukuman bagi para koruptor.

Baca Juga: Ini Lokasi yang Dipilih Buruh untuk Gelar Aksi Unjuk Rasa Massal di Jabar 8 Oktober Nanti

“Mahkamah Agung pun harus memberikan pertimbangan yang sangat cermat dan lebih memperhatikan keadilan masyarakat. Jadi tidak selayaknya para koruptor yang telah melakukan tindakan yang tidak menimbulkan simpati dari masyarakat (dikurangi hukumannya-red),” papar Nandang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah