Penanganan Covid-19, DPR Desak Pemerintah Petakan Pencegahan Korupsi

- 23 Mei 2020, 06:40 WIB
ABDUL Muhaimin Iskandar.*
ABDUL Muhaimin Iskandar.* /DOK. DPR RI/

BANDUNG, (PRFM) – DPR RI telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 untuk mengawasi kinerja Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

Sebagai tindak lanjut, Timwas DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakabareskrim Polri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (20/5/2020).

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Timwas Covid-19 DPR RI saat memimpin rapat virtual itu mengungkapkan, Timwas DPR mendesak jajaran Pemerintah untuk memetakan strategi pencegahan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penanganan pandemi virus Covid-19.

Baca Juga: Idulfitri 1441 H Jatuh pada 24 Mei 2020

"Sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa DPR berhak menjalankan tugas konstitusionalnya salah satunya adalah pengawasan," ujar Muhaimin.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan. Khususnya, lanjutnya, pengawasan di bidang anggaran.

"Terutama, di bidang anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang selama ini menjadi urgensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional yang pelaksanaan teknisnya diperankan khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Selama PSBB, Produksi Sampah Kota Bandung Turun Hingga 5,2 Persen

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK memiliki fungsi pengawasan dalam sektor-sektor pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 baik dari APBN maupun APBD. Firli kemudian menegaskan tidak boleh ada persekongkolan jahat di tengah pandemi Covid-19. Sebab, tegas Ketua KPK, kejahatan seperti korupsi yang dilakukan di tengah masa bencana hukumannya pidana mati.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x