Pengesahan RUU Cipta Kerja, Apindo Jabar : Kami Menyerahkan Sepenuhnya Kepada DPR

- 5 Oktober 2020, 08:39 WIB
Ilustrasi Unjuk Rasa: 10.000 buruh berencana akan lakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional selama 3 hari sebagai penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi Unjuk Rasa: 10.000 buruh berencana akan lakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional selama 3 hari sebagai penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah dan DPR RI telah menyetuji RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Rencananya RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 8 Oktober 2020.

Dalam perjalanannya, RUU Cipta Kerja menuai banyak pro kontra. Mereka yang kontra salahsatunya adalah serikat buruh dengan menggelar penolakan dan demo besar-besaran, bahkan mengancam unjuk rasa serentak nasional selama tiga hari jika UU Cipta Kerja disahkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya tidak banyak berkomentar. Deddy selaku perwakilan pengusaha menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota DPR RI karena dianggap paling mengetahui situasi dan kondisi saat ini.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Jamin RUU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja

"Kami sih sebagai pengusaha menyerahkan sepenuhnya kepada negarawan yang duduk di DPR RI karena meraka yang paling tahu situasi kondisi negara dan dunia, karena persaingan bukan dalam negeri tapi bersaing dengan negara lain," ujar Deddy saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Minggu 4 Oktober 2020.

Deddy menuturkan, pihaknya hanya akan mengomentari jika draf RUU Cipta Kerja sudah benar-benar disahkan. Sebab jika belum disahkan, maka masih ada kemungkinan ada perubahan-perubahan isi yang selama ini dikritik oleh serikat buruh.

Ia berpendapat para negarawan yang duduk di gedung dewan sangat arif dan memahami untuk kepentingan negara, kepentingan buruh dan tentunya kepentingan ekonomi.

Pada intinya ia menaruh harapan besar RUU Cipta Kerja yang akan disahkan nantinya bisa menjadi landasan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Baca Juga: Anggota Baleg Pertanyakan Makna Penyederhanaan dan Percepatan RUU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah