RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, OPSI Nilai DPR dan Pemerintah Kejar Tayang

- 4 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PRFMNEWS - DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan Keputusan Tingkat I Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pengambilan keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam.

Setelah disepakati di Tingkat I, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan di rapat paripurna DPR pada 8 Oktober mendatang.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah tersebut.

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan belum maksimal. Dia menilai, pembahasan tersebut kejar tayang untuk segera disahkan.

"Kami lihat pembahasan klaster ketenagakerjaan ini belum maksimal, terkesan formalitas yang sekedar dibahas untuk segera disahkan. Belum melakukan pembahasan yang substansial," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Sheffield United, Tayang di Mola TV Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Dia mengatakan, sejumlah poin krusial dalam RUU tersebut diserahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu kata dia, menggambarkan DPR mengabaikan fungsi legislasi.

"DPR mengabaikan fungsi legislasi yang seharusnya justru mereka lebih kuat, bagaimana pembahasan ini untuk mendapatkan norma undang-undang yang berkualitas," katanya.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengajak serikat pekerja dan buruh untuk membahas kembali klaster ketenagakerjaan dengan maksimal.

"Harapan kami pemerintah menunda pengesahan (RUU Cipta Kerja) dan mengajak kami bicara lagi terkait pembahasan yang belum maksimal ini," katanya.

Baca Juga: Lagi-Lagi Viral Foto KTP Cantik, Kali Ini Pemiliknya Gadis Asal Bogor

Diketahui ada 10 tuntutan buruh dalam RUU Cipta Kerja. 10 poin tersebut di antaranya tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang pesangon, waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, "outsourcing" atau alih daya seumur hidup dan tentang potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x