Penerapan New Normal di Industri Diminta Jangan Sampai Rugikan Buruh

- 2 Juni 2020, 08:29 WIB
SEJUMLAH karyawan PT Chang Shin Indonesia yang tetap beraktivitas wajib menjalani protokol kesehatan di dalam pabrik.*
SEJUMLAH karyawan PT Chang Shin Indonesia yang tetap beraktivitas wajib menjalani protokol kesehatan di dalam pabrik.* /DODO RIHANTO//

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggaungkan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. Berbagai sektor mulai berbenah untuk menjalankan AKB ini, tak terkecuali di bidang industri.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, dengan adanya AKB, maka buruh mau tak mau harus ikut beradaptasi dengan kondisi baru ini. Menurutnya, buruh dituntut menjalankan hal baru yang sebelumnya tak pernah diterapkan.

Baca Juga: Rumah Ibadah Boleh Buka, MUI Ingatkan Protokol Kesehatan Karena Saat ini Belum Sepenuhnya Aman

"Namun demikian tentunya harapan kami ini tentu harus sinergi aturan ini dari mulai hulu sampai hilir. Tentunya pengusaha harus paham dengan situasi dan kondisi seperti ini bila memang perusahaan tersebut akan memulai kembali aktivitasnya," kata Ajat saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (1/6/2020).

Ditegaskan Ajat, setiap pengusaha saat membuat aturan baru terkait penerapan AKB di tempat kerjanya jangan sampai memberatkan atau bahkan merugikan buruh.

Baca Juga: Febri Hariyadi Didekati Klub Thailand, Haji Umuh: Insya Allah Tidak Akan Lepas

Dalam penerapan protokol kesehatan, perusahaan harus menyediakan disinfektan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, hingga masker bagi masing-masing buruh. Dia berharap semua pengadaan itu semua tidak dibebankan kepada buruh, melainkan harus ditanggung oleh perusahaan. Pasalnya, jika dibebankan kepada buruh maka hal itu dinilai akan memberatkan dan merugikan buruh.

Baca Juga: PSBB Proporsional, Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Sosialisasi

"Kita songsong new normal ini atau era baru ini, kebiasaan baru ini tapi tidak menimbulkan permasalahan di tataran perusahaan," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x