Gelar Rapat Paripurna, DPR Sebut Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

- 16 Juli 2020, 16:46 WIB
 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020./ DPR.GO.ID
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020./ DPR.GO.ID /

PRFMNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 16 Juli 2020.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam agenda rapat paripurna tersebut, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Update 16 Juli 2020, Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.574 Kasus

Untuk itu, Dasco mengimbau kepada seluruh kalangan, baik masyarakat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk melakukan crosscheck terlebih dahulu terhadap isu-isu yang berpotensi membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Pemaparan tersebut disampaikannya di hadapan awak media, menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah lapisan masyarakat di depan Kompleks Parlemen, dari pagi ini.

“Kami juga sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta informasi kepada kami. Saya pastikan, tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Persib Belum Gelar Latihan Bersama, Umuh: Masih Banyak Pertimbangan

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna hari ini hanya berisikan sesuai dengan agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus), dimana acara rapat paripurna sekaligus sebagai penutupan Masa Persidangan.

Tak hanya itu, Dasco menyampaikan, jika pemerintah nantinya menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas RUU tersebut, maka DPR RI juga akan bersikap sejalan dengan pemerintah. Tentunya, tutur Dasco, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan lihat, bagaimana sikap pemerintah hari ini. Jika, pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, ya kita akan sejalan lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya, tentu rapat-rapat yang dilakukan, pencabutan dan lain-lain itu harus melalui rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna,” paparnya.

Baca Juga: Ada 'Starting Grid' di Persimpangan di Kota Bandung, Yana: Biar Ada Physical Distancing

Menanggapi isu tentang RUU Omibus Law, Dasco kembali menegaskan DPR RI selalu merespon masukan baik dari masyarakat, dari tokoh masyarakat maupun kawan-kawan pekerja.

Sehingga, pada saat ini ia memastikan klaster serikat pekerja juga belum dibahas.

Dia menyatakan, Parlemen sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang mungkin progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada.

“Saat ini, kami pastikan klaster Ketenagakerjaan juga belum dibahas. Dan kami sangat berhati-hati membahas Omnibus Law yang kemungkinan progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada. Dan apabila ada perkembangan dan lain-lain, maka kita akan masukkan dalam agenda rapat di masa pembukaan sidang berikutnya. Hari ini ada penutupan masa sidang. Jadi memang agenda yang ada adalah agenda yang sudah kita buat kemarin dan itu sudah fix,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x